Optimis Sherly Tidak Bersalah,Tim Penasihat Hukum: Terbukti Tak Ada Keterangan Saksi dan Bukti Rekaman CCTV Lakukan Penganiayaan

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:32:09 WIB
Ket.foto: Tim PH Terdakwa Sherly, Jonson Sibarani,S.H didampingi Togar Lubis, S.H

DELISERDANG, PAB – 

Tim penasihat hukum Sherly, terdakwa perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), menyatakan optimis klien mereka tidak bersalah. Menurut tim, kasus ini sejak awal diduga kuat dipaksakan hingga sampai ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Tim PH terdakwa, Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis, usai pemeriksaan ahli forensik dari RSUD Pirngadi Medan dr. Surjit Singh MBBS SpF(K) DFM, Kamis (21/5/2026) di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam.

“Kalau kita kupas ke belakang, dakwaan jaksa semakin kabur dengan dihadirkannya saksi-saksi fakta sebelumnya, alat bukti berupa rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya penganiayaan begitu juga dihadirkannya ahli forensik hari ini,” ujar Jonson.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab kepada majelis hakim bahwa agenda pembuktian sudah cukup dan tidak perlu lagi ahli IT dihadirkan di persidangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Mereka merasa pembuktian dakwaan sudah cukup. Tidak, justru kabur. Hingga kami semakin yakin klien kami ini tidak bersalah, karena tidak ada alat bukti maupun saksi yang menyatakan dia melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Lanjut, Togar Lubis menegaskan bahwa pihaknya sejak awal meyakini perkara Sherly dipaksakan sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah beberapa kali mengikuti persidangan ini, tolonglah pak jaksa, jangan main cocoklogi. Cocok-cocokkan saja berdasarkan keterangan dari penyidik. Mohon maaf, tidak betul semuanya ini. Seperti di awal kami katakan, dalam perkara ini dialah sebenarnya korbannya,” ujar Togar sambil menunjuk terdakwa Sherly.

Ia juga meminta aparat penegak hukum agar tidak menzalimi orang. “Ingatlah, doa seorang ibu itu diijabah Allah. tidak sekarang, Besok lusa?” imbuhnya.

Sementara itu, dalam persidangan, Ahli forensik Surjit Singh menerangkan, pada 17 April 2024 ada permintaan dari penyidik Polrestabes Medan untuk dilakukan visum atas nama Rolan, saksi korban.

“Trauma tumpul pangkal hidung sekitar 0,5 cm, luka lama fase penyembuhan. Ada juga luka di dada, lengan. Tingkat kesadarannya normal. Baik-baik saja. Mungkin ada trauma psikologis tapi tidak mengganggu pekerjaan atau aktivitas. Kalau di KUHP lama Pasal 352, tindak pidana ringan,” urainya.

Saat ditanya tim PH, ahli menyatakan foto Rolan yang dijadikan alat bukti oleh JPU bukan hasil observasinya, melainkan foto dari anggota tim.

Dalam kesempatan tersebut, PH Jonson Sibarani memohon kepada majelis hakim agar pada surat tuntutan nantinya, JPU mengesampingkan keterangan ahli Informasi dan Teknologi karena tidak dihadirkan di persidangan.

Sebelumnya, JPU Ricky Sinaga mendakwa Sherly melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap mantan suaminya, Rolan. Peristiwa berawal dari percekcokan suami istri. Saksi korban Roland tidak rela terdakwa membawa anak korban yang nomor 2 dan nomor 3 dari rumah orang tuanya di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sementara menurut tim PH sesuai keterangan Sherly, peristiwa pada 5 April 2024 justru ia mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat dibawa ke rumah sakit. Ia mengaku sempat dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapa saat sebelum berhasil melarikan diri setelah kakaknya, Yanty, datang menolong.

Bahkan, Yanty juga turut menjadi korban kekerasan pada waktu itu dan sampai dirujuk penyidik ke rumah sakit. Namun dalam perkembangan kasus, Sherly dan Yanty justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh mantan suaminya.

Terkini